Recent Posts

Pulokalapa Membangun

SELAMAT DATANG DI DESA PULOKALAPA

Selasa, 28 Februari 2017

Admin

Surat Edaran Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL Tentang Penerbitan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el maupun Surat Keterangan Telah Terdata dalam Database Kependudukan

Surat Edaran Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL Tentang Penerbitan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el maupun Surat Keterangan Telah Terdata dalam Database Kependudukan







Read More
Admin

Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup (Untuk Gubernur, Bupati/Walikota)




Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016) terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup.
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Read More

Kamis, 23 Februari 2017

Admin

JADWAL FIKET SISKAMLING UNTUK PEGAWAI NON PEMERINTAHAN



Demi menjaga keamanan Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, dengan ini Kepala Desa Pulokalapa memutuskan Jadwal Fiket Siskamling untuk Pegawai Non Pemerintahan dengan tujuan untuk membantu Siskamling RT/RW dan Linmas. Berikut Daftar Regu dan Jadwal Siskamling untuk Pegawai Non Pemerintahan :


DAFTAR REGU
 FIKET RONDA
PEGAWAI NON PEMERINTAHAN
DESA PULOKALAPA KECAMATAN LEMAHABANG


MINGGU MALAM SENIN
SENIN MALAM SELASA
SELASA MALAM RABU
RABU MALAM KAMSI
REGU 1
REGU 2
REGU 3
REGU 4
DARSANA
GUGUN
OTA
ICONG
WASDI
MISTA
SAMAN
ENING
SUKAR
DARSO
TOMO
KARMAN
PARMAN
APE
ITA
ISAK
AYING
DONO
WARDA
KOMAR
ALIM
UYO
DATIM
AWIN
IWAN KEMOD
BENI
RUSMAN
ADE MUKTI
JAIN
GODEG
ATA
GOPUR
OHIM
AHYAR
USUP BATRE
TINGGAL
KARNA
WARSIM
ARIN
EDI
UDIN BARGO
BAH DIRTA
OCIM
BAH JOJO
BABEH DASA
BAH WIRANTA
BAH NANANG
BAH ACIM
BAH DEDE
BAH RIWON
BAH GOPAR
BAH ENDANG
BAH EDI

BAH ABAS
































KAMIS MALAM JUMAT
JUMAT MALAM SABTU
SABTU MALAM MINGGU
REGU 5
REGU 6
REGU 7
ITAR
KATAM
DAENG
JALI
RUDI
ATE
SUEB
WARTA
ANGGA
YANA HERYANA
ASIM
ENGKAT
NAHAR
OPO
UDIN
ROSIDI
INONG
KAHIM
OCID
ENDAH
AJANG
ODAY
ADE
ACEP
ASEP JENONG
UYI
ASEP KERMAN
CAKRA
DARIM
WAWAN
BAH ACA
JHONI KARUNDENG
BAH BANI
BAH HERLI
BAH SUKAR
BAH UYA.S
BAH KINAN
BAH OMAN
BAH SALIA

BAH HADI





























Pulokalapa, 14 Februari 2017
Kepala Desa Pulokalapa



POPON PATMAWATI
Read More

Selasa, 21 Februari 2017

Admin

PERATURAN BUPATI KARAWANG NO 54 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KARAWANG




BUPATI KARAWANG

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN BUPATI KARAWANG

NO 54 TAHUN 2015

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KARAWANG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KARAWANG,

Menimbang    :     Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan ketentuan Pasal 147 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di Kabupaten Karawang.

Mengingat      :     1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2851);

                            2.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

                            3.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor  5495);

                            4.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);


                            5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);

                            6.   Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undanh-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 

                            7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

                            8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

                            9.   Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);

                            10. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 7);

                            11. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13).





MEMUTUSKAN

Menetapkan   :     PERATURAN BUPATI KARAWANG TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KARAWANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1


Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.















2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain,  yang selanjutnya disebut  BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

5.     Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

6.     Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

7.     Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.

8.     Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.

9.     Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.

10. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

11. Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.

12. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

13. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.

14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut  APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.





















BAB II

JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DI DESA



Pasal 2

Jenis Peraturan di desa meliputi:

a.     Peraturan Desa;

b.     Peraturan Bersama Kepala Desa; dan

c.     Peraturan Kepala Desa.



Pasal 3



Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.



Pasal 4

Camat melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai bentuk pelaksanaan tugas pe   mbinaan dan pengawasan desa.



Pasal 5

(1)   Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

(2)   Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi materi kerjasama desa.

(3)   Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.







BAB III

PERATURAN DESA



Bagian Kesatu

Perencanaan



Pasal 6



(1)   Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.

(2)   Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.











Bagian Kedua

Penyusunan



Paragraf 1

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa



Pasal 7

(1)   Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.

(2)   Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan camat untuk mendapatkan masukan.



Pasal 8

(1)   Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan kepada masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.

(2)   Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu rapat konsultasi yang diadakan secara khusus.



Pasal 9

(1)   Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan kepada camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan secara tertulis.

(2)   Camat memberikan masukan mengenai rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya surat konsultasi tertulis dari kepala desa.



Pasal 10

Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.

Pasal 11

Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Paragraf 2

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD



Pasal 12



(1)   BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.







(2)   Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.



(3)   Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.



Bagian Ketiga

Pembahasan



Pasal 13



(1)   BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.  

(2)   Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.



Pasal 14

(1)   Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.

(2)   Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.



Pasal 15

(1)   Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

(2)   Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.



















Bagian Keempat

Penetapan



Pasal 16

(1)   Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

(2)   Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.



Bagian Kelima

Pengundangan



Pasal 17

(1)   Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.

(2)   Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.



Bagian Keenam

Penyebarluasan



Pasal 18

(1)   Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.

(2)   Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

(3)   Penyebarluasan Pengundangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui papan pengumuman, selebaran, radio komunitas, dan/atau media informasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat desa setempat.















BAB IV

 EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA



Paragraf 1

Evaluasi



Pasal 19



(1)   Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

(2)   Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Pasal 20



(1)   Dalam pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2), Bupati membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.

(2)   Susunan keanggotaan dan tugas tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.





Pasal 21



(1)   Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diserahkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan tersebut oleh Bupati.

(2)   Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diserahkan, Kepala Desa wajib memperbaikinya.





Pasal 22



(1)   Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

(2)   Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)   Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui camat.





















Pasal 23



Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti  hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati.        





Paragraf 2

Klarifikasi



Pasal 24



(1)   Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada  Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.

(2)   Bupati melakukan klarifikasi Peraturan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.



Pasal 25

(3)   Dalam pelaksanaan klarifikasi Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Bupati membentuk tim klarifikasi Peraturan Desa.

(4)   Susunan keanggotaan dan tugas tim klarifikasi Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Perintah Bupati.



Pasal 26

Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat berupa:

a.     hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan

b.     hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.



Pasal 27

Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.



Pasal 28

Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Peraturan Desa bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati.









BAB V

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA



Bagian Kesatu

Perencanaan



Pasal 29

(1)   Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.

(2)   Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.

(3)   Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Bagian Kedua

Penyusunan

Pasal 30

Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh para Kepala Desa pemrakarsa.



Pasal 31

(1)   Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.

(2)   Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa.





Bagian Ketiga

Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan



Pasal 32

Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.





Pasal 33

(1)   Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari  terhitung sejak tanggal disepakati.

(2)   Rancangan Peraturan `Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.







(3)   Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.



Bagian Keempat

Penyebarluasan



Pasal 34

Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.





BAB VI

PERATURAN KEPALA DESA



Pasal 35

(1)   Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa.

(2)   Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



Pasal 36

Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.



BAB VII

PEMBIAYAAN



Pasal 37

Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.



BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN



Pasal 38

Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa  yang bersifat penetapan.





Pasal 39


Ketentuan mengenai bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.







BAB IX

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 40

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang.

Disahkan di Karawang

pada tanggal 1 Juli 2015

BUPATI KARAWANG,







CELLICA NURRACHADIANA

Diundangkan di Karawang

pada tanggal 1 Juli 2015

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,







TEDDY RUSPENDI SUTISNA



BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2015


NOMOR : 54


























LAMPIRAN I  :   PERATURAN BUPATI KARAWANG

                         NOMOR 54 TAHUN 2015      




 



FORMAT PERATURAN DESA








KEPALA DESA ….. (Nama Desa) KECAMATAN .... (Nama Kecamatan)

KABUPATEN KARAWANG



PERATURAN DESA… (Nama Desa)

NOMOR … TAHUN …



TENTANG



...(Nama Peraturan Desa)



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA DESA ...(Nama Desa),



Menimbang: a. bahwa …;

b. bahwa …;

c. dan seterusnya …;



Mengingat:   1. …;

2. …;

3. dan seterusnya …;





Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)

dan

KEPALA DESA … (Nama Desa)







MEMUTUSKAN:





Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama Peraturan Desa).









BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1



BAB II


Pasal …





BAB …

(dan seterusnya)

Pasal . . .



Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).



Ditetapkan di …

pada tanggal …

KEPALA DESA…(Nama Desa),



tanda tangan

NAMA

Diundangkan di …

pada tanggal …

SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),



tanda tangan

NAMA



LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …





































































LAMPIRAN II :   PERATURAN BUPATI KARAWANG

                                                              NOMOR 54 TAHUN 2015







FORMAT PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA



 




KABUPATEN KARAWANG



PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA...(Nama Desa) KECAMATAN ... (Nama Kecamatan) DAN KEPALA DESA...(Nama Desa) KECAMATAN ...(Nama Kecamatan)

NOMOR ... TAHUN ...

NOMOR ... TAHUN ...



TENTANG

(Judul Peraturan  Bersama)



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ... (Nama Desa) DAN

KEPALA DESA ..., (Nama Desa)



Menimbang     : a. bahwa.................................................................;

                          b. bahwa.................................................................;

                          c. dan seterusnya....................................................;

Mengingat       : 1. ...........................................................................;

  2. ...........................................................................;

  3. dan seterusnya...................................................;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan     : PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa) KECAMATAN ... (Nama Kecamatan) DAN KEPALA DESA...(Nama Desa) KECAMATAN ...(Nama Kecamatan)  TENTANG ... (Judul Peraturan Bersama).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:







BAB II

Bagian Pertama

............................................

Paragraf 1

Pasal ..



BAB ...

Pasal ...



BAB ...

KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)



BAB ..

KETENTUAN PENUTUP

Pasal ...



Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa) dan  Berita Desa... (Nama Desa)



Ditetapkan di ...

pada tanggal



KEPALA DESA..., (Nama Desa)   KEPALA DESA..., (Nama Desa)





(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)  (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)



Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
 ..., (Nama  Desa)


(Nama)
Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
..., (Nama Desa)


(Nama)



BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...

BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...






LAMPIRAN III:  PERATURAN BUPATI KARAWANG

NOMOR 54 TAHUN 2015





FORMAT PERATURAN KEPALA DESA








KEPALA DESA … (Nama Desa) KECAMATAN .... (Nama Kecamatan)

KABUPATEN KARAWANG



PERATURAN KEPALA DESA...   (Nama Desa)

NOMOR ... TAHUN ...



TENTANG



(Judul Peraturan Kepala Desa)



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA DESA  ..., (Nama Desa)



Menimbang     : a. bahwa................................................;

                          b. bahwa................................................;

                          c. dan seterusnya..................................;

Mengingat       : 1. ..........................................................;

  2............................................................;

  3. dan seterusnya..................................;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG... (Judul Peraturan Kepala Desa).



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:

BAB II

Bagian Pertama

............................................

Paragraf 1

Pasal ..

BAB ...

Pasal ...

BAB ...

KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)





BAB ..

KETENTUAN PENUTUP

Pasal ...



Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa).



Ditetapkan di ...

pada tanggal

KEPALA DESA...,  (Nama Desa)



 (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)



Diundangkan di ...

pada tanggal ...

SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)





(Nama)



BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...









































































LAMPIRAN IV:  PERATURAN BUPATI KARAWANG

NOMOR 54 TAHUN 2015







FORMAT KEPUTUSAN KEPALA DESA










                      KABUPATEN KARAWANG





KEPUTUSAN KEPALA DESA ...(Nama Desa) KECAMATAN

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

(Judul Keputusan Kepala Desa)



KEPALA DESA...,  (Nama Desa)



Menimbang     : a. bahwa...................................................................;

                          b. bahwa...................................................................;

                          c. dan seterusnya.....................................................;

Mengingat       : 1. ............................................................................;

  2. ............................................................................;

  3. dan seterusnya.....................................................;

Memperhatikan  : 1. .....................................................................;

  2. .....................................................................;

  3. dan seterusnya..............................................;

  (jika diperlukan)

                       

MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:

KESATU

:
KEDUA

:
KETIGA

:
KEEMPAT      

:
KELIMA

: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal 
  ditetapkan.








Ditetapkan di ...............

pada tanggal ...................

KEPALA DESA..., (Nama Desa)



(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)






Read More