BUPATI KARAWANG
PROVINSI JAWA
BARAT
PERATURAN BUPATI
KARAWANG
NO 54 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN
PERATURAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KARAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KARAWANG,
Menimbang : Bahwa dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan ketentuan Pasal
147 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa perlu
menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa
dan Peraturan Kepala Desa di Kabupaten Karawang.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 2851);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123);
6. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undanh-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang
(Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2014 Nomor 13).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI KARAWANG TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN
PERATURAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KARAWANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan nama lain, yang selanjutnya
disebut BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Peraturan di Desa adalah Peraturan yang
meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala
Desa.
6.
Peraturan Desa adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama BPD.
7.
Peraturan Bersama Kepala Desa adalah
Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat
mengatur.
8.
Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
9.
Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang
bersifat konkrit, individual, dan final.
10. Evaluasi
adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk
mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
11. Pengundangan
adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
12. Klarifikasi
adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui
bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi.
13. Bertentangan
dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya
kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik,
terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap
suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disebut APB Desa adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
BAB II
JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DI DESA
Pasal 2
Jenis
Peraturan di desa meliputi:
a.
Peraturan Desa;
b.
Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c.
Peraturan Kepala Desa.
Pasal 3
Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal
4
Camat melaksanakan
fasilitasi penyusunan peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
sebagai bentuk pelaksanaan tugas pe mbinaan
dan pengawasan desa.
Pasal 5
(1)
Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran
lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
(2) Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
berisi materi kerjasama desa.
(3)
Peraturan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi materi pelaksanaan peraturan
desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB III
PERATURAN DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal
6
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa
ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
(2)
Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat
dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah
Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Paragraf 1
Penyusunan Peraturan
Desa oleh Kepala Desa
Pasal 7
(1)
Penyusunan
rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
(2)
Rancangan
Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
dan camat untuk mendapatkan masukan.
Pasal 8
(1)
Rancangan
Peraturan Desa yang dikonsultasikan kepada masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diutamakan
kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan
substansi materi pengaturan.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam suatu rapat konsultasi yang diadakan secara khusus.
Pasal
9
(1)
Rancangan
Peraturan Desa yang dikonsultasikan kepada camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan
secara tertulis.
(2)
Camat memberikan masukan mengenai rancangan peraturan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak diterimanya surat konsultasi tertulis dari kepala desa.
Pasal 10
Masukan dari masyarakat desa dan camat
sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk
tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Pasal 11
Rancangan
Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati
bersama.
Paragraf
2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal
12
(1)
BPD dapat menyusun
dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
(2)
Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan
Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan
Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
(3)
Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota
BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa
usulan BPD.
Bagian Ketiga
Pembahasan
Pasal 13
(1) BPD mengundang Kepala Desa untuk
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
(2)
Dalam
hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD
mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka
didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 14
(1)
Rancangan Peraturan Desa
yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
(2)
Rancangan Peraturan Desa
yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama
antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 15
(1)
Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati
bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa
untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak tanggal kesepakatan.
(2)
Rancangan
peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala
Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari
terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan
Permusyawaratan Desa.
Bagian
Keempat
Penetapan
Pasal 16
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk
diundangkan.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa
tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Bagian
Kelima
Pengundangan
Pasal
17
(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam
lembaran desa.
(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat sejak diundangkan.
Bagian
Keenam
Penyebarluasan
Pasal 18
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa
dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan
Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga
Pengundangan Peraturan Desa.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat
dan para pemangku kepentingan.
(3) Penyebarluasan Pengundangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui papan
pengumuman, selebaran, radio komunitas, dan/atau media informasi lainnya yang
mudah diakses oleh masyarakat desa setempat.
BAB IV
EVALUASI DAN
KLARIFIKASI PERATURAN DESA
Paragraf 1
Evaluasi
Pasal 19
(1)
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi
Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD,
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui
camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2)
Dalam
hal Bupati tidak memberikan hasil
evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 20
(1)
Dalam pelaksanaan evaluasi Rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2), Bupati membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
(2)
Susunan keanggotaan dan tugas tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Bupati.
Pasal 21
(1) Hasil evaluasi rancangan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) diserahkan paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan
tersebut oleh Bupati.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
diserahkan, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
Pasal 22
(1) Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan
desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya
hasil evaluasi.
(2) Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk
memperbaiki rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil
koreksi dan tindaklanjut disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui camat.
Pasal 23
Dalam hal Kepala
Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati.
Paragraf 2
Klarifikasi
Pasal 24
(1)
Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan oleh Kepala
Desa kepada Bupati paling lambat 7
(tujuh) Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
(2)
Bupati
melakukan klarifikasi Peraturan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterima.
Pasal 25
(3)
Dalam pelaksanaan klarifikasi Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Bupati membentuk tim klarifikasi Peraturan Desa.
(4)
Susunan keanggotaan dan tugas tim klarifikasi Peraturan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Perintah Bupati.
Pasal 26
Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat berupa:
a.
hasil
klarifikasi yang sudah sesuai dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
dan
b.
hasil
klarifikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 27
Dalam
hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
26 Peraturan Desa tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati menerbitkan
surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.
Pasal 28
Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
26 Peraturan Desa bertentangan
dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati.
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
Bagian
Kesatu
Perencanaan
Pasal 29
(1)
Perencanaan penyusunan
rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa
atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
(2)
Perencanaan penyusunan
rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah mendapatkan
rekomendasi dari musyawarah desa.
(3)
Musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Kedua
Penyusunan
Pasal 30
Penyusunan rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh para Kepala Desa pemrakarsa.
Pasal 31
(1)
Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah
disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan kepada
camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.
(2)
Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan Kepala Desa untuk
tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pasal 32
Pembahasan
rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau
lebih.
Pasal 33
(1) Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda
tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal disepakati.
(2) Rancangan Peraturan `Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi
tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa
oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
(3) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
1 mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan
dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal 34
Peraturan Bersama Kepala Desa
disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
BAB VI
PERATURAN
KEPALA DESA
Pasal 35
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala
Desa dilakukan oleh Kepala Desa.
(2) Materi muatan Peraturan Kepala
Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Pasal 36
Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam
Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 37
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.
BAB VIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 38
Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan
Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
Pasal 39
Ketentuan mengenai
bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Karawang.
Disahkan di Karawang
pada tanggal 1 Juli 2015
BUPATI KARAWANG,
CELLICA NURRACHADIANA
Diundangkan di Karawang
pada tanggal 1 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARAWANG,
TEDDY RUSPENDI SUTISNA
BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2015
NOMOR : 54
LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 54 TAHUN 2015
FORMAT
PERATURAN DESA
KEPALA DESA ….. (Nama Desa) KECAMATAN .... (Nama Kecamatan)
KABUPATEN KARAWANG
PERATURAN DESA… (Nama Desa)
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
...(Nama Peraturan Desa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ...(Nama Desa),
Menimbang:
a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat:
1. …;
2.
…;
3.
dan seterusnya …;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA DESA … (Nama Desa)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama Peraturan Desa).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
…
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
Pasal . . .
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).
Ditetapkan
di …
pada
tanggal …
KEPALA
DESA…(Nama Desa),
tanda
tangan
NAMA
Diundangkan
di …
pada
tanggal …
SEKRETARIS
DESA … (Nama Desa),
tanda
tangan
NAMA
LEMBARAN
DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …
LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 54 TAHUN 2015
FORMAT PERATURAN
BERSAMA KEPALA DESA
KABUPATEN KARAWANG
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA...(Nama Desa) KECAMATAN ... (Nama Kecamatan) DAN KEPALA DESA...(Nama Desa) KECAMATAN ...(Nama Kecamatan)
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan
Bersama)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ... (Nama Desa) DAN
KEPALA DESA ..., (Nama Desa)
Menimbang : a. bahwa.................................................................;
b.
bahwa.................................................................;
c. dan
seterusnya....................................................;
Mengingat : 1.
...........................................................................;
2.
...........................................................................;
3. dan
seterusnya...................................................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa) KECAMATAN ... (Nama Kecamatan) DAN KEPALA DESA...(Nama Desa) KECAMATAN ...(Nama Kecamatan) TENTANG ...
(Judul Peraturan Bersama).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bagian Pertama
............................................
Paragraf 1
Pasal ..
BAB ...
Pasal ...
BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)
BAB ..
KETENTUAN PENUTUP
Pasal ...
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa) dan Berita Desa... (Nama Desa)
Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA DESA..., (Nama Desa) KEPALA
DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat) (Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
..., (Nama
Desa)
(Nama)
|
Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
..., (Nama Desa)
(Nama)
|
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
LAMPIRAN III: PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 54 TAHUN 2015
FORMAT PERATURAN KEPALA DESA
KEPALA DESA … (Nama Desa) KECAMATAN .... (Nama Kecamatan)
KABUPATEN KARAWANG
PERATURAN KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan Kepala Desa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
..., (Nama Desa)
Menimbang : a. bahwa................................................;
b.
bahwa................................................;
c. dan
seterusnya..................................;
Mengingat : 1.
..........................................................;
2............................................................;
3. dan
seterusnya..................................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
KEPALA DESA TENTANG... (Judul Peraturan Kepala Desa).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bagian Pertama
............................................
Paragraf 1
Pasal ..
BAB ...
Pasal ...
BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)
BAB ..
KETENTUAN PENUTUP
Pasal ...
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala
Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa).
Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)
(Nama)
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
LAMPIRAN IV: PERATURAN BUPATI KARAWANG
NOMOR 54 TAHUN 2015
FORMAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA
KABUPATEN KARAWANG
KEPUTUSAN KEPALA DESA ...(Nama Desa) KECAMATAN
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Keputusan Kepala Desa)
KEPALA DESA...,
(Nama Desa)
Menimbang : a. bahwa...................................................................;
b.
bahwa...................................................................;
c. dan
seterusnya.....................................................;
Mengingat : 1. ............................................................................;
2.
............................................................................;
3. dan
seterusnya.....................................................;
Memperhatikan : 1. .....................................................................;
2.
.....................................................................;
3. dan
seterusnya..............................................;
(jika diperlukan)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
|||
KESATU
|
:
|
|||
KEDUA
|
:
|
|||
KETIGA
|
:
|
|||
KEEMPAT
|
:
|
|||
KELIMA
|
: Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
|||
Ditetapkan di ...............
pada tanggal ...................
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)